Berita Jepara
Polisi Tangkap 5 Anak Muda yang Setubuhi Gadis 15 Tahun, 3 Tersangka Lain Masih Buron
Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).
Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.
Baca juga: Seorang Pecatan TNI AD Bobol Toko iPhone di Semarang, Hasilnya Untuk Kebutuhan Sehari-Hari
AKBP Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan.
Tersangka AA merayu dan memaksa untuk bersenggama di kamarnya.
Korban akhirnya tak bisa menolak.
Baca juga: Motor Tabrak Trans Banyumas di Jalan Baturraden, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.
Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.
Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.
Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersangka tersebut.
Baca juga: Waspada! Saat Ramadan, Aksi Curanmor Marak. Di Kudus, 3 Motor Raib dalam Sepekan
Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.
Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.