Berita Banyumas
Motor Tabrak Trans Banyumas di Jalan Baturraden, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua sepeda motor terlibat kecelakaan dengan bus Trans Banyumas, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 06.34 WIB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua sepeda motor terlibat kecelakaan dengan bus Trans Banyumas, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 06.34 WIB.
Informasi yang didapat, dua motor itu menabrak bus Trans Banyumas yang sedang parkir di tempat pemberhentian di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
Meski tidak ada korban jiwa namun para pengendara sepeda motor itu harus dilarikan ke rumah sakit.
Operator BTS yang terlibat kecelakaan, Ipoeng mengatakan, kecelakaan terjadi saat hujan gerimis.
Saat itu, dia sedang memarkirkan bus BTS di Tempat Pemberhentian Bus (TPB).
Namun, tiba-tiba, ia mendengar dari arah belakang, ada suara kendaraan yang menabrak.
Setelah dicek, ternyata ada dua sepeda motor yang menabrak bagian belakang bus BTS.
"Ada sepeda motor yang ngebut dari belakang. Saya lihat, sebelum menghamtam bus, sepeda motor itu senggolan dulu sama sepeda motor dari arah berlawanan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Banyumas Harus Tutup Total. Termasuk di Dalam Hotel
Baca juga: Banyumas Berstatus Level 1 PPKM: PTM 100 % Kembali Digelar, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Baca juga: Keliling Alun-alun Purwokerto Tak Lagi Lelah Naik Skuter Listrik, Harga Sewa 1 Jam Cuma Rp 50 Ribu
Baca juga: Gelar Lapak di Jalan Bung Karno Purwokerto Banyumas, 59 PKL Dikukut Satpol PP
Kecelakaan ini juga terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di bagian belakang BTS.
Dalam rekaman CCTV terlihat, sebelum menabrak dari belakang, kedua sepeda motor tersebut bersenggolan hingga satu di antaranya menghantam bus.
Pengendara sepeda motor kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Kondisi bus tidak signifikan rusaknya, hanya lecet. Kalau pengendara sepeda motor, dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Pihaknya berharap, para pengendara sepeda motor lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Kalau tidak sesuai SOP, kami bisa kena denda karena manajemen pengelola juga selau mengawasi kami."
"Kecepatannya juga selalu diawasi, tidak boleh lebih dari 50 kilometer," imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Mulai Pekan Ini, Hanya untuk Warga Terdata DTKS Kemensos
Baca juga: Pulang Layani Vaksinasi Warga di Lereng Merbabu, Tim Vaksinator Polres Boyolali Diadang Longsor
Baca juga: Wujudkan Mimpi Jadi Los Galacticos Liga 1, Arema FC Rekrut 4 Bintang. Gaet Evan Dimas dan Adam Alis
Baca juga: Warga Ambarawa Semarang Dipolisikan, Mengaku Pemilik dan Terima DP Penjualan Tanah Milik Orang Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan.jpg)