Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Semarang

Warga Ambarawa Semarang Dipolisikan, Mengaku Pemilik dan Terima DP Penjualan Tanah Milik Orang Lain

Warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, berinisial SR (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambarawa, Rabu (6/4/2022).

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, berinisial SR (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambarawa, Rabu (6/4/2022).

Pria tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di wilayah Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, SR ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Nur Rofiq, warga Limbangan, Kabupaten Kendal.

"Modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut," katanya.

Baca juga: Jual Obat Mercon, Polisi Bekuk Pemuda asal Pabelan Kabupaten Semarang

Baca juga: Atlet Paralayang Jatuh saat Terbang, Timpa Rumah di Kabupaten Semarang, Ini Fakta-Faktanya

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Sungai Tuntang Kabupaten Semarang Ternyata Pemuda asal Madiun Jatim

Baca juga: 29 Warganya Positif Covid dan Jalani Karantina, Dusun Dukuh di Getasan Kabupaten Semarang Ditutup

Untuk meyakinkan korban, SR membawa fotokopi surat tanah.

"Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya maka saat pertemuan dengan Korban, SR membawa fotokopi sertifikat tanah tersebut," ucapnya.

Menurut Yovan, penipuan ini terjadi pada bulan September 2021.

"Tersangka SR alias Gendus menawarkan sebidang tanah seluas 1992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa kepada korban. Dan, disepakati dengan harga Rp 1,5 juta per meter persegi," terangnya.

Selanjutnya, sekitar tanggal 5 Oktober 2021, pihak Rofiq menyetor uang muka Rp 200 juta sebagai tanda jadi.

Namun, pada akhir bulan Januari 2022, korban mengetahui bahwa tanah yang ditawarkan SR bukan milik SR namun milik Trimah.

Usai mengetahui, korban mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, SR tidak menunjukkan itikad baik hingga akhirnya, Rofiq melaporkan ke Polsek Ambarawa.

Baca juga: Lebih Dulu Dilaporkan Warga, Lima Remaja Bersiap Tawuran di Banjaranyar Brebes Diamankan Polisi

Baca juga: Belum Ada Air Bersih, 123 Warga Kutabima Cilacap Masih Bertahan di Pengungsian. Butuh Selimut

Baca juga: Bayar Pajak Motor Lewat Signal, Tak Perlu Lagi ke Samsat untuk Pengesahan. Cukup Cetak QR Code

Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak

"Tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya dan akhirnya, pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka SR kami amankan di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang," ujar Yovan.

Saat ini, SR dan sejumlah barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut.

Yovan mengatakan, SR akan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved