Berita Jepara
Polisi Tangkap 5 Anak Muda yang Setubuhi Gadis 15 Tahun, 3 Tersangka Lain Masih Buron
Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
tribun/yunan
Lima tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/3/2022). Saat ini, polisi masih memburu 3 tersangka lagi yang masih buron.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG).
"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya terkait kejadian tersebut.
Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.
Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)