Berita Jepara

Polisi Tangkap 5 Anak Muda yang Setubuhi Gadis 15 Tahun, 3 Tersangka Lain Masih Buron

Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

tribun/yunan
Lima tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/3/2022). Saat ini, polisi masih memburu 3 tersangka lagi yang masih buron.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).

Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.

Baca juga: Seorang Pecatan TNI AD Bobol Toko iPhone di Semarang, Hasilnya Untuk Kebutuhan Sehari-Hari

AKBP Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.

Kejadian pertama terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan.

Tersangka AA merayu dan memaksa untuk bersenggama di kamarnya.

Korban akhirnya tak bisa menolak.

Baca juga: Motor Tabrak Trans Banyumas di Jalan Baturraden, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.

Kemudian pada  Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.

Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.

Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersangka tersebut.

Baca juga: Waspada! Saat Ramadan, Aksi Curanmor Marak. Di Kudus, 3 Motor Raib dalam Sepekan

Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.

Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.

Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.

"Pada Selasa (22/3/2022)  salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya terkait kejadian tersebut.

Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.

Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved