Berita Kudus
Suami Anggota DPRD Kudus Dikeroyok setelah Ingatkan agar Tak Ada Mobilisasi Warga di Pilkades
Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (30/3/2022), diwarnai kericuhan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (30/3/2022), diwarnai kericuhan.
Muali (54), suami anggota DPRD Kudus dari Fraksi PKS, Umi Bariroh, menjadi korban pengeroyokan pendukung calon kades.
Warga Gang 31 RT 07 RW 05 Undaan Lor ini pun mengalami lebam di sejumlah tubuh dan luka pada bagian kepala.
Dia harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Pengacara Muali, Amir Darmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat Muali mengingatkan pendukung calon kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi warga.
"Karena sudah ada kesepakatan bersama antar kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi," ujar dia, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Rugi Rp 2,5 Miliar di Binomo, Remaja di Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polda Jateng
Baca juga: Produsen Kerupuk di Kudus Makin Babak Belur. Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Tepung Tapioka Naik
Baca juga: Sudarmani Akhirnya Mau Terima Vaksinasi Covid karena Dapat Minyak Goreng di Jekulo Kudus
Baca juga: Pasokan Tak Lancar, Agen Minyak Goreng Curah di Kudus Batasi Pembelian 5 Kg untuk Konsumen Baru
Namun, pria berinisial E, tidak terima atas teguran itu. kemudian meminta korban menunjukkan bukti.
"Saat menunjukkan bukti di ponselnya, korban didorong sama E yang juga mantan kepala desa," jelas dia.
Kemudian, teman-teman E juga ikut melakukan penganiyaan dengan cara memukul dan menendang Muali.
Hal itu menyebabkan korban mengalami lebam-lebam pada bagian kepada dan luka robek di kepala, sepanjang satu sentimeter (cm).
"Karena luka tersebut, rencana lapor ke Polres Kudus kami tunda dulu karena (korban) mengalami pusing," ucapnya.
Setelah pengobatan dan visum selesai, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Terduga pelaku berinisial E akan digugat menggunakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," jelas dia.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Manis Purwokerto Merangkak Naik, Telur Ayam Tembus Rp 26 Ribu/Kg
Baca juga: Pencuri dan Pembunuh Satpam Eks Jonas Photo Semarang Ditangkap, Seorang Pemuda asal Kebumen
Baca juga: Beri Masukan di Musrenbang, PPDI Purbalingga Minta Pemkab Perbanyak Pelatihan Produktif bagi Difabel
Baca juga: Bingung Ngabuburit Dimana? Berikut Lokasi Favorit Warga Purwokerto Menunggu Berbuka Puasa
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Undaan Lor Rohwan, membenarkan adanya gesekan antar pendukung calon kepala desa.