Berita Jateng
Rugi Rp 2,5 Miliar di Binomo, Remaja di Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polda Jateng
Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi Binomo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.
Terkait kerugian ini, melalui kuasa hukumnya, VS melaporkan crazy rich yang juga affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam laporan tersebut, Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Penasihat hukum VS, Ahmad Triswadi menjelaskan, kliennya mengenal Indra Kenz melalui channel Youtube.
Dalam chanel tersebut, Indra Kenz menyebutkan aplikasi Binomo bisa dipercaya, aman, dan legal.
Dari sana, VS kemudian mengikuti program lewat Telegram, yakni Trading Bareng (Trabar).
VS bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.
"Di sana, korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut (Binomo)," ujar dia.
Baca juga: Resmikan Kantor OJK Purwokerto Bersama Wimboh, Ganjar Singgung Maraknya Investasi Bodong
Baca juga: Cara Melek Finansial agar Tak Tertipu Crazy Rich Palsu!
Baca juga: Produsen Kerupuk di Kudus Makin Babak Belur. Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Tepung Tapioka Naik
Baca juga: Sudarmani Akhirnya Mau Terima Vaksinasi Covid karena Dapat Minyak Goreng di Jekulo Kudus
Awalnya, VS menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar, dapat menghasilkan.
"Informasinya, korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," jelas dia.
Namun, setelah uang yang didepositkan semakin besar, justru sebaliknya, VS terus mengalami kerugian.
"Makanya, kami menduga, ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel, hasilnya berbeda-beda," ujar dia.
Padahal, menurut Triswadi, kliennya yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarga.
"Totalnya, ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungan di awal," ujar dia.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.