Berita Nasional
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Dipecat dari IDI dalam Muktamar di Aceh, Ini Lima Poin Alasannya
Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Sementara, dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, Sabtu, lewat video, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.
Terpisah, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman, menjelaskan soal rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).
Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu.
Baca juga: Jangan Remehkan Gusi Bengkak! Bisa Picu Gigi Tanggal, Ini Penjelasannya
Baca juga: Jalabia Jajanan Khas Tegal yang Memiliki Rasa Manis dan Gurih, Sudah Jarang Ditemui
Baca juga: Satpol PP Purbalingga Sita 161 Botol Miras, Diamankan dari Lima Lokasi saat Razia Pekat
Baca juga: Besok, 44 Desa di Cilacap Gelar Pilkades Serentak. Dijaga 1.633 Personel Gabungan
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus menjalankan hasil putusan tersebut," ucapnya.
Safrizal juga menyebutkan, hasil rekomendasi pemberhentian Terawan sudah dilakukan pengurus PB IDI sebelumnya.
Namun, Ketua Umum tidak mengeksekusi dalam sistem keanggotaan IDI dicabut semuanya dan segala macam.
