Berita Nasional
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Dipecat dari IDI dalam Muktamar di Aceh, Ini Lima Poin Alasannya
Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) IDI di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/3/2022.
Video pemecatan Terawan ini pun beredar di media sosial, bahkan ramai diperbincangkan netizen di Twitter.
Lantas, apa yang menjadi penyebab Terawan dipecat?
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, ada beberapa poin terkait pemecatan Terawan.
Surat bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 dan tertanggal 8 Februari 2022 itu merupakan Surat Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Baca juga: Keluarkan Permenkes yang Dituding Untungkan Rekan Sejawatnya, Menkes Terawan Disomasi
Baca juga: IDI Sukoharjo Minta Profesi Dokter Tak Dikaitkan dengan Terorisme
Baca juga: Kunjungan Pasien di Poli Jiwa Terus Meningkat, IDI Jepara Usulkan Pembangunan RSJ
Baca juga: Tips Ketua IDI Banjarnegara, Tingkatkan Imun Tubuh Jadi Cara Ampuh Lawan Virus Dengue
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI, pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta, tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut lima poin alasan pemecatan Terawan berdasarkan surat tersebut, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindak sebagai ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
