Berita Jepara
Jadi Peserta Tertua, Kakek 24 Cucu di Jepara Ini Lega Akhirnya Pernikahannya Sah di Mata Hukum
Pemkab Jepara menggelar nikah massal yang diikuti 71 pasangan pengantin di Pendopo RA Kartini Jepara, Senin (21/3/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Romadi lega karena pernikahannya dengan Sanatun kini tercatat resmi di mata hukum negara setelah mengikuti acara nikah masal di Pendopo RA Kartini, Jepara, Senin (21/3/2022).
Selama ini, meski telah memiliki 24 cucu, pernikahan dengan Sanatun hanya dilakukan secara siri atau agama.
"Senang bisa ikut (acara nikah masal) di sini," kata kakek 72 tahun itu.
Romadi dan Sanatun merupakan satu di antara 71 pasangan peserta nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Mereka terdiri dari 60 pasangan muslim dan 11 pasangan nonmuslim.
Baca juga: Tempat Keramat Gunung Mas Kalinyamatan Jepara: Dulu Sering Dikunjungi Warga untuk Nelik
Baca juga: BKSDA Jateng Evaluasi Penempatan Buaya Muara di Akar Seribu Jepara setelah Sempat Lepas
Baca juga: Gara-gara Kandang Longsor, Buaya 2,5 Meter Koleksi Akar Seribu Jepara Lepas
Baca juga: Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, acara nikah massal ini untuk memberikan kepastian hukum kependudukan.
Pasalnya, mayoritas peserta nikah massal ini sebenarnya sudah melaksanakan pernikahan namun secara agama alias siri.
Untuk itu,dengan mengikuti nikah massal ini pernikahan mereka sudah tercatat secara hukum negara.
Dengan begitu, mereka akan mudah mengurus administrasi kependudukan atau hukum yang sangat penting.
"Seperti harta waris dan seterusnya, memang harus diakui dan tercatat di kependudukan," jelas Andi, sapaan bupati, saat memberi sambutan dalam acara.
Selain itu, kata dia, acara nikah massal ini memberikan ruang kepada peserta untuk menikmati Pendopo RA Kartini yang jarang dikunjungi warga.
"Karena tidak semua orang bisa menikah di pendopo ini," imbuhnya.
Andi mengungkapkan, nikah massal ini juga bagian dari perayaan HUT Kabupaten Jepara ke-473. (*)
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid di Purbalingga Bisa Dapat Hadiah Kulkas hingga Motor, Berlaku 21-30 Maret 2022
Baca juga: Ditangkap Polisi Lagi. Gitaris Band Geisha Roby Satria Diamankan Bersama 8 Gram Ganja
Baca juga: Bermain di Atas Kasur Bekas di PAI Tegal, Tiga Bocah Terseret Ombak. Tak Sadar Sudah di Tengah Laut
Baca juga: Masih Tinggi, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Sokaraja Banyumas Tembus Rp 20 Ribu Per Liter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Romadi-72-dan-Sanatun-62-peserta-tertua-nikah-massal-di-Pendopo-RA-Kartini-Jepara.jpg)