Berita Purbalingga

Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Pemuda asal Bobotsari Purbalingga Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pria, warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES PURBALINGGA
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam meminta informasi YRF (24) dalam gelar perkara penjualan obat psikotropika tanpa resep dokter, di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pria, warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Pria berinisial YRF (24) itu merupakan tersangka pengedar obat psikotropika tanpa resep dokter.

Dari tangan YRF, polisi juga mengamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer.

Dalam gelar perkara di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/3/2022), Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam mengatakan, YRF diamankan di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Dari tangan tersangka, diamankan 36 paket obat terlarang jenis Hexymer. Dalam satu paket berisi 10 butir, jadi total diamankan 360 butir obat terlarang," jelas Muanam didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca juga: ASN di Purbalingga Wajib Dapat Vaksinasi Covid-19 Booster, Paling Lambat 31 Maret 2022

Baca juga: 2 Pekan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, Polres Purbalingga Tindak 1.168 Pelanggar

Baca juga: Tegas Larang Peredaran Daging Anjing, Pemkab Purbalingga Diganjar Penghargaan dari DMFI

Baca juga: Pandansari Purbalingga Berkomitmen Jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Ini yang Dilakukan

Dari keterangan YRF, dia mengaku membeli obat-obat tersebut dari seseorang di Purwokerto.

Kemudian, obat itu dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Dari keterangan tersangka, sudah dua tahun ini dia mengedarkan obat terlarang (obat psikotropika tanpa resep dokter) tersebut."

"Selain mengedarkan, ia juga sebagai pemakai," jelas Muanam.

Kepada polisi, YRF mengaku membeli obat tersebut seharga Rp 25 ribu per paket.

Kemudian, dijual kembali dengan harga Rp 40 ribu per paket.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, YRF bakal dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Anggota TNI Babak Belur Dihajar Preman di Depan Terminal Mangkang Gara-gara Tolak Tawaran Jasa Taksi

Baca juga: Sambut Ramadan, DKD Demak Gelar Umbul Dungo Apeman Rakyat. Ratusan Apem Dibagikan ke Warga

Baca juga: 995 Hektare Sawah di Banyumas Kebanjiran, Kerugian Petani Diperkirakan Capai Rp 20,4 Miliar

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Bawah Tol Semarang Banyumanik: Seorang Nakes, Bunuh Ibu dan Anak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved