Berita Purbalingga
ASN di Purbalingga Wajib Dapat Vaksinasi Covid-19 Booster, Paling Lambat 31 Maret 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga wajib menerima vaksinasi booster, paling lambat 31 Maret 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga wajib menerima vaksinasi booster, paling lambat 31 Maret 2022.
Hal ini diperlukan karena ASN, sebagai pelayan publik, memiliki risiko tinggi akibat kontak dengan banyak orang.
Booster digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus varian Omicron.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti, Kamis (17/3/2022).
Menurut Herni, vaksinasi booster dilayani di seluruh puskesmas, rumah sakit, dan klinik di Purbalingga, dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Herni mengatakan, berdasarkan data yang ada, tren kasus Omicron di Indonesia, sampai hari ini, paling banyak ada di Jawa dan Bali, yakni sebesar 93 persen.
Meski demikian, hospitality rate, penggunaan ICU, dan angka kematian, masih rendah dibandingkan serangan varian Delta, tahun lalu.
"Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian. Data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen, belum mendapatkan vaksin lengkap."
"Untuk itu, percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan," ujarnya dalam rilis, Kamis.
Baca juga: 2 Pekan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, Polres Purbalingga Tindak 1.168 Pelanggar
Baca juga: Tegas Larang Peredaran Daging Anjing, Pemkab Purbalingga Diganjar Penghargaan dari DMFI
Baca juga: Pandansari Purbalingga Berkomitmen Jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan yang Melibatkan Tiga Kendaraan di Bukateja Purbalingga
Data dari Dinas Kesehatan Purbalingga, per 15 Maret 2022, kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut tercatat 51 orang, dengan rincian, dirawat di rumah sakit 29 orang, menjalani isolasi mandiri 22 orang.
Sementara, kasus sembuh mencapai 20 orang dan kasus meninggal 1 orang.
Sedangkan capaian vaksinasi dosis pertama di Purbalingga telah mencapai 89,24 persen, dosis kedua 79,69 persen, dan dosis ketiga baru 4,22 persen.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2.
Di Jateng, selain Purbalingga, ada delapan kabupaten lain yang masuk status Level 2 PPKM, yakni Kabupaten Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes, dan Blora.
Melihat capaian vaksin dosis ketiga yang masih rendah, Herni memerintahkan satuan tugas penangganan Covid-19 agar kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama penggunaan masker. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Banjir di Klumprit Cilacap Memasuki Hari Ketiga, Warga Memilih Bertahan di Rumah
Baca juga: Aturan HET Dicabut, Pemkot Semarang Batal Salurkan 50 Ton Minyak Goreng Lewat Operasi Pasar
Baca juga: Pratama Arhan Tiba di Jepang, Disambut Kakak Mantan Pelatih PSIS Semarang Imran Nahumarury
Baca juga: Tegas Larang Peredaran Daging Anjing, Pemkab Purbalingga Diganjar Penghargaan dari DMFI