Berita Bisnis

Kemendag Cabut Aturan Soal HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter, Harga Bakal Mengikuti Pasar

Aturan terkait HET minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan di lapangan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Warga berbelanja minyak goreng di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). Super Indo telah menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya, dicabut HET (hari ini). Jadi, harga minyak goreng kemasan dibebaskan tetapi untuk curah, dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini, dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng.

Keputusan ini juga mulai disosialisasikan ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan, untuk minyak goreng kemasan, lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Masih Terjadi di Pasar Tradisional dan Modern di Banyumas

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Kota Tegal Ikut Langka, Pedagang Hanya Dapat Pasokan Per Tiga Hari

Baca juga: Pedagang di Banyumas Menilai Operasi Pasar Minyak Goreng Tidak Efektif, Ini Alasannya

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah. Harganya pun banyak yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Namun, Oke menyakini, harga minyak goreng kemasan, ke depan, akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini, di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan tapi dengan harga keekonomian dan nanti, dalam waktu dekat, harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

DPR Ancam Panggil Paksa Mendag

Sementara, masalah harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, direspon DPR RI lewat koordinasi dengan Kemendag.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng ini.

Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.

Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved