Berita Bisnis

Kemendag Cabut Aturan Soal HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter, Harga Bakal Mengikuti Pasar

Aturan terkait HET minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan di lapangan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Warga berbelanja minyak goreng di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). Super Indo telah menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. 

"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, mengalami kesulitan soal minyak goreng ini."

"Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.

Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya maka DPR akan memanggil secara paksa.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini, saya sampaikan, apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.

Polri Ikut Pantau Ketersediaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda dan Kapolres memberikan pengarahan terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan, mulai hari ini, besok, sampai dengan pekan depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Perdagangan, kata Sigit, kebutuhan minyak goreng dalam negeri, dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja."

"Yang nanti, tolong dipastikan untuk dipantau. Kami memastikan, produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat" ujar Sigit.

Baca juga: Bikin Merinding, Ada Kerajaan Kuntilanak! Ini Deretan Tempat-tempat yang Diyakini Angker di Banyumas

Baca juga: Siapakah Iman Vellani Pemeran Ms Marvel? Ternyata Bukan Orang Awam di Industri Film

Baca juga: Jadwal All England 2022 Hari Ini, Siaran Langsung Bisa Disaksikan Mulai Pukul 17.00 WIB

Baca juga: Banjir Kebumen Memakan Korban, Anak Carik Desa Arjosari Tenggelam di Sawah yang Tertutup Air

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved