Berita Bisnis

Kemendag Cabut Aturan Soal HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter, Harga Bakal Mengikuti Pasar

Aturan terkait HET minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan di lapangan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Warga berbelanja minyak goreng di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). Super Indo telah menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. 

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga, tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ucap Sigit.

Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan menyalurkan minyak goreng dengan tujuannya.

"Karena, seharusnya, yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas, sudah ada jumlahnya masing-masing," jelas Sigit.

Menurut Sigit, pengawasan ketat harus dilakukan di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor.

Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar."

"Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," papar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.

Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.

"Jadi, ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga, disitu kita bisa melakukan penegakan aturan."

"Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan."

"Mohon, rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas."

"Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lain sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan," ujar Sigit. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved