Hotline Public Service
Syarat Naik Kereta Setelah Swab Antigen dan PCR Tidak Menjadi Ketentuan Perjalanan
Benarkah ada persyaratan baru untuk calon penumpang kereta, katanya sudah tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM- Tribun membuka layanan hotline public service untuk masyarakat.
Masyarakat bisa menanyakan terkait pelayanan publik yang ada di Jawa Tengah.
Berikut pertanyaan dari pembaca terkait pelayanan perjalanan kereta api.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 5 Tunggu Aturan Tertulis
Pertanyaan
1. Benarkah ada persyaratan baru untuk calon penumpang kereta, katanya sudah tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR.
Apakah syarat tersebut berlaku untuk semua perjalanan kereta baik jarak jauh maupun lokal, atau hanya untuk perjalanan tertentu.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan bagaimana, mohon ditanyakan ke KAI. Terimakasih.
Pengirim : 08985867xxx
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Selebaran Antisipasi Pelecehan Seksual di Kereta
Jawaban
2. Syarat penggunaan kereta jarak jauh dan lokal hingga aglomerasi terbaru.
Untuk kereta jarak jauh dan menengah penumpang sudah vaksin dua kali atau ketiga, tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR.
Untuk penumpang yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.
Hasil PCR berlaku 3x24 jam dan antigen berlaku 1x24 jam, sementara penumpang dengan komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib membawa hasil PCR dan antigen.
Anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin, PCR atau antigen namun wajib didampingi orang tua.
Baca juga: Stasiun Kebumen Bakal Lebih Teduh, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tanam 25 Pohon Tabebuya dan Ketapang
Kondisi badan penumpang harus sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta mengenakan masker.