Hotline Public Service

Syarat Naik Kereta Setelah Swab Antigen dan PCR Tidak Menjadi Ketentuan Perjalanan

Benarkah ada persyaratan baru untuk calon penumpang kereta, katanya sudah tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Urkes Polres Kendal melakukan tes swab PCR warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, yang terlibat dalam pentas hiburan beberapa waktu lalu, Minggu (22/8/2021). 

Saat boarding jika ada penumpang sudah vaksin ke-2 atau booster namun positif, dalam  waktu 14 hari tdk boleh melakukan perjalanan, tiket bisa dibatalkan sesuai aturan cancel rejected.

Untuk syarat perjalanan kereta lokal dan aglomerasi, wajib vaksin dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak wajib PCR atau antigen.

Kapasitas angkut kereta jarak jauh 100 persen, sedang kereta lokal dan aglomerasi dibatasi 70 persen.

Manager Humas Daop IV PT KAI Krisbiantoro.(*)

Baca juga: Wow! KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Murah, Harga Tiket Kelas Eksekutif Mulai Rp 25 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved