Berita Jepara

Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar

JPU menuntut terdakwa kasus investasi bodong berkedok arisan online di Jepara, Yennimatul Anggraini, dengan hukuman penjara empat tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. 

Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota. Dari puluhan anggota itu, terkumpul uang Rp 164 juta.

Kemudian, ia mentransfer Rp 158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni.

"Sisanya, Rp 6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya.

Namun, memasuki Juli 2021, dia merasa curiga. Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.

Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan, dia mengembalikan uang kepada member yang sebelumnya dia kumpulkan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved