Berita Banyumas

Sasar Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Banyumas Amankan 8 Pemilik Ganja dan Sabu selama Februari

Polresta Banyumas mengamankan 2,5 kilogram ganja dan 7,49 gram sabu selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, 9-28 Februari 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBAYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukan barang bukti berupa foto ganja dan tempat penyimpanan ganja saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2022, di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/2022). Ada delapan tersangka yang diamankan selama operasi yang berlangsung 9-28 Februari 2022 itu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan 2,5 kilogram ganja dan 7,49 gram sabu selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, 9-28 Februari 2022.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tiga di antara delapan tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/2022), Edy menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi residivis kasus ganja, berinisial PA (26), kembali mengedarkan ganja.

Anggota Satres Narkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, itu di wilayah Pekuncen.

Hasil pengembangan kasus itu, polisi kemudian mengamankan AK (23), warga Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Targetkan Zero Waste, Tahun Ini DLH Banyumas Bakal Tambah 3 Mesin Pirolisis

Baca juga: Patut Diwaspadai Pengendara yang Melintas! Berikut Jalur dan Titik Rawan Kecelakaan di Banyumas

Baca juga: SPPT PBB P2 di Banyumas Kini Gunakan Tanda Tangan Elektronik, Disertai Pula Info Tunggakan Pajak

Baca juga: Cek TPST Kedungrandu, Bupati Banyumas Pastikan Mesin Pirolisis Bekerja Maksimal Olah Residu Sampah

Dari tangan AK, polisi mendapati barang bukti 389 gram ganja yang ditutupi daun kering, di dalam rumah.

Polisi juga menangkap pelaku lain, yaitu SW (28), warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan SW, polisi mendapati barang bukti 2,1 kilogram ganja yang disimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan Tupperware.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari jaringan ini," jelas Edy kepada wartawan.

Sementara, lima tersangka lain yang diamankan dalam operasi tersebut, merupakan pemilik sabu seberat 7,49 gram.

Kelimanya adalah ES (38), warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang; EP (45), warga Purwokerto Selatan; GA (37), warga Karangpucung, Purwokerto Selatan; IM (27), warga Pasir Kulon, Karanglewas; dan EP (33), warga Tambakreja, Cilacap.

Edy mengatakan, pihaknya juga masih mengejar pelaku lain yang diduga menjadi pengedar sabu terkait kelima tersangka ini.

"Untuk berapa banyak barang bukti yang sudah dijual, polisi masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Edy pun berharap peran aktif masyarakat dalam menginformasikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Naik Kapal Dicabut, Wisatawan ke Karimunjawa Jepara Diprediksi Melonjak

Baca juga: Masih Batuk dan Pegal-pegal, Pelatih Dragan Butuh Tambahan Waktu Istirahat Dampingi PSIS Semarang

Baca juga: Aturan Toa Masjid Mulai Disosialisasikan, Kemenag Batang: Suara yang Keluar yang Merdu, Biar Sejuk

Baca juga: Video 14 Detik Sepasang Remaja Bermesraan Beredar di Medsos, Diduga Terjadi di Taman Garuda Kendal

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved