Berita Banyumas

Sasar Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Banyumas Amankan 8 Pemilik Ganja dan Sabu selama Februari

Polresta Banyumas mengamankan 2,5 kilogram ganja dan 7,49 gram sabu selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, 9-28 Februari 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBAYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukan barang bukti berupa foto ganja dan tempat penyimpanan ganja saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2022, di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/2022). Ada delapan tersangka yang diamankan selama operasi yang berlangsung 9-28 Februari 2022 itu. 

Menurut Edy, saat ini, barang bukti sabu yang diamankan masih diperiksa di labfor.

Selain kedelapan tersangka kasus ganja dan sabu, dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan tujuh buah handphone dan empat kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

"Untuk asal (ganja dan sabtu), masih kami selidiki dan kami pantau terus," imbuhnya.

Kepada para tersangka, kapolresta mengatakan, penyidik bakal menjerat para pemilik sabu dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara, para pemilik ganja akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved