Berita Kendal
Hanya Punya Satu TPA, Pemkab Kendal Minta Pemerintah Desa Ikut Tangani 70 Persen Masalah Sampah
Kabupaten Kendal hanya memiliki satu TPA Darupono baru yang berlokasi tak jauh dari TPA Darupono lama, sebagai tempat pemroses akhir sampah.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Permasalahan sampah masih menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kendal dalam beberapa tahun terakhir.
Dua tempat pembuangan akhir (TPA) di Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, dan TPA Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, ditutup karena over kapasitas.
Praktis, Kabupaten Kendal hanya memiliki satu TPA Darupono baru yang berlokasi tak jauh dari TPA Darupono lama, sebagai tempat pemroses akhir sampah.
Namun, saat ini, TPA tersebut belum bisa digunakan secara maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Sementara, produksi sampah masyarakat Kabupaten Kendal masih cukup tinggi, mencapai 80 ton per hari.
Baca juga: Masih Punya PR Perbaiki 92 Km Jalan di Tengah Anggaran Terbatas, Ini yang Dilakukan DPUPR Kendal
Baca juga: Kesal Dua Kali Disatroni Maling, Warga Perumahan di Boja Kendal Buka Sayembara Berhadiah Uang
Baca juga: Disdikbud Kendal Kembali Terapkan PTM 50 Persen, Setiap Hari Hanya 4 Jam Pelajaran
Baca juga: Kembali Berstatus Level 3, Pemkab Kendal Batasi Pengunjung Tempat Wisata 50 Persen
Untuk mengatasi persoalan sampah ini, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono mengajak jajaran pemerintahan desa dan masyarakat umum menjalankan program penekanan produksi sampah.
Kata dia, peran serta pemerintah desa untuk menggerakkan masyarakatnya sangatlah besar agar program penuntasan masalah sampah cepat tercapai.
Sugiono menjelaskan, penanganan sampah di tingkat desa (hulu), ditarget 60-70 persen dari jumlah produksi rata-rata sampah tiap hari.
Pemerintah daerah akan mengupayakan penuh program ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), dan Pemerintah Desa.
"Salah satu PR (pekerjaan rumah) Pemerintah Kendal adalah masalah sampah. Pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan 100 persen masalah sampah karena itu perlu dorongan program yang kuat dari tingkat desa. Paling tidak, terselesaikan 60-70 persen di tingkat desa," terangnya, Minggu (6/3/2022).
Sugiono melanjutkan, 30 persen sisanya, menjadi tangungung jawab pemerintah daerah untuk menuntaskan.
Dia juga mendorong pemanfaatan sebagian anggaran pemerintah desa untuk digunakan dalam rangka penanganan sampah.
Tujuannya, produksi sampah di level desa bisa ditekan lebih maksimal.
Pihaknya akan menggenjot penanganan sampah ini mulai 2022 agar segera tertangani secara cepat.
"Persoalan sampah ini cukup memprihatinkan. Saat ini, baru sekitar 30 persen yang bisa ditangani."