Berita Jepara

2 Warga Jepara Diamankan Polisi, Jual Miras Oplosan yang Mengakibatkan 2 Remaja Tewas

Polres Jepara menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan berinisial S (35) dan BS (25).

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Polisi menunjukkan dua penjual miras oplosan bersama barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara setelah miras yang dijual menewaskan dua remaja. 

Diberitakan sebelumnya, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

Baca juga: Bawa Kabur dan Jual Motor Teman, Pemuda asal Banyumas Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: Mulai Maret, Purbalingga Bakal Jadi Tuan Rumah Liga 1 hingga Liga 3 Indonesia

Baca juga: Canggih! Pendaki Gunung Merbabu via Selo Boyolali Kini Dibekali Gelang Pendeteksi

Baca juga: Banjir Melanda Sebagian Wilayah Klaten, Umbul Ponggok dan Umbul Besuki Sempat Meluap

Dua remaja itu adalah Alvin, warga Desa Rengging RT 01 RW 01, Kecamatan Pecangaan; dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 04 RW 07, Kecamatan Pecangaan.

Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Khoirul Anam (20), meninggal di rumah, sekira pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan, korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya, di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon, pada Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, sebelum minum miras, kedua korban sempat menenggak obat batuk.

"Menurut keterangan saksi, itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).

Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran.

"Kira-kira, setengah botol (ukuran 1,5 liter)," imbuhnnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved