Berita Jateng
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket di Pemalang, Beraksi di 8 TKP
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pemalang dan Kabupaten Tegal
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai spesialis pembobol minimarket.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pemalang dan Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, pelaku berinisial DA (26), warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, ditangkap di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, pada Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gerai Alfamart di Jalan Raya Pantura Petarukan.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Aksi tersebut baru diketahui pada pagi harinya saat karyawan hendak membuka toko. Brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang," ujar AKP Johan Widodo.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku yang masuk melalui atap bangunan sebelum membobol brankas. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta.
Baca juga: Reputasi Jeblok, Israel Rela Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Perbaiki Citra di Media
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti, antara lain sarung tangan hitam, betel besi, pahat, palu, tangga teleskopik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diduga terlibat dalam delapan kasus serupa, yakni tiga TKP di wilayah Pemalang dan lima TKP di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pemalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pencurian-minimarket-ditangkap.jpg)