Berita Jepara
Dua Pemuda di Pecangaan Jepara Tewas setelah Pesta Miras. Polisi: Sebelumnya Minum Obat Batuk
Dua remaja, Alvin (17) dan Anam (20), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan nyawa di Jepara. Dua remaja, Alvin (17) dan Anam (20), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Keterangan polisi, dua remaja yang meninggal adalah Alvin, warga Desa Rengging RT 01 RW 01, Kecamatan Pecangaan.
Sementara Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 04 RW 07, Kecamatan Pecangaan.
Alvin meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Sementara Khoirul Anam, meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Masih Berjatuhan, Sudah 9 Orang Meregang Nyawa
Baca juga: Jadi Tersangka Gingseng Maut, Penjual Miras Oplosan Sempat Buang Barang Bukti
Baca juga: Dukun Cabul Ditangkap di Jepara, Mengaku Bisa Perlancar Rezeki dan Sembuhkan Penyakit
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Laptop asal Blora Ditangkap saat Jual Hasil Curiannya di Jepara
Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan, korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya, di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon, Jumat (11/2/2022).
Ada empat orang yang ikut menenggak miras oplosan. Dua di antaranya meninggal, dua selamat.
Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk.
"Menurut keterangan saksi, itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).
Andy menambahkan, saat kejadian, korban baru minum miras oplosan dua kali putaran.
"Kira-kira, baru habis setengah botol (ukuran) 1,5 liter," imbuhnnya.
Buntut kejadian ini, Andy mengungkapkan, pihaknya telah menggelar razia miras di sejumlah warung di Pecangaan.
Hasilnya, ada 130 botol miras yang berhasil disita.
Penjual Jadi Tersangka
Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dua penjual miras oplosan dalam kasus ini, masing-masing berinisial S (25) dan B (35), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gandeng Unsoed Purwokerto, Pemkab Purbalingga Lakukan Mitigasi Longsor di Desa Sirau. Ini Hasilnya
Baca juga: Klasemen BRI Liga 1: PSIS Tertahan di Papan Tengah
Baca juga: Jalan Pantura Batang-Pemalang Dipenuhi Lubang, Satker Turunkan 4 Tim Penambal setiap Hari
Baca juga: Ingin Tahu Layanan dan Lapor Anak Jalanan atau Gelandangan di Purbalingga? Klik Aplikasi SimPly.KS
Menurut Rozi, S merupakan warga Desa Banyuputih. Sementara B, warga Desa Pendo.
Dua desa itu berdekatan dan berada di Kecamatan Kalinyamatan.
"S ini pengecer. Dia yang menjual miras oplosan ke salah satu korban yang meninggal. B merupakan distributor. S membeli miras dari B," kata Rozi, Rabu (16/2/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Tiga di antaranya ikut minum miras oplosan bersama dua korban meninggal.
Dari keterangan saksi, ujar Rozi, ada lima orang yang pesta miras.
Selain Alvin dan Anam, ada dua orang, yakni R, asal Kecamatan Mayong; dan B, asal Kabupaten Kudus.
Mereka menenggak miras oplosan itu di bengkel sepeda motor milik saksi N, di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jumat (11/2/2022) malam.
Rozi mengungkapkan, polisi juga memeriksa seorang perawat yang menangani korban dan satu warga setempat yang mengetahui tersangka menjual miras oplosan.
Atas tindak pidana ini, kata dia, dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)