Berita Jepara
Jadi Tersangka Gingseng Maut, Penjual Miras Oplosan Sempat Buang Barang Bukti
Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik ditetapkan tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan gingseng maut di Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik ditetapkan tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan gingseng maut di Jepara.
Wiwik nyatanya tidak hanya menjual makanan dan minuman seperti angkringan pada umumnya.
Tetapi juga menjual miras oplosan.
Kepada polisi, Wiwik mengaku hanya menjual soft drink/minuman ringan dan makanan, antara lain swike kodok, balungan sapi, rica-rica ayam, dan coco kambing.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, sejumlah penuturan disampaikan tersangka untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P.
Barang bukti tidak berada di angkringan karena telah disembunyikan P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Penjual Gingseng Maut di Jepara Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Masih Berjatuhan, Sudah 9 Orang Meregang Nyawa
Kemudian, lanjutnya, tersangka juga membuang barang bukti miras oplosan ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tersangka sempat mengarang cerita kepada polisi bahwa korban tewas membawa sendiri miras oplosan (beli di tempat lain) lalu diminum di angkringannya.
"Kebohongan tersangka terungkap setelah kami memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian, saat para korban menenggak miras yang dibeli dari tersangka," jelasnya.
Baca juga: Tak Menyehatkan, Gingseng yang Menewaskan 8 Warga Jepara Ternyata Oplosan Etanol dan Air Mineral
Baca juga: Korban Tewas Gingseng Oplosan di Jepara Bertambah: Anam Sempat Melayat Korban Lain sebelum Masuk RS
Rozi mengatakan, tersangka telah menjual miras selama 6 bulan.
Sedangkan warung angkringan baru berjalan 2 pekan.
"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang pangan dan Undang-Undang kesehatan," imbuhnya.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polsek-mlongo-jepara-menyita-minuman-keras-menewaskan-delapan-8-orang-rabu-222022.jpg)