Berita Jateng
Residivis Kasus Pencurian Laptop asal Blora Ditangkap saat Jual Hasil Curiannya di Jepara
Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.Kali ini, ia kembali ditangkap untuk kasus yang sama.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA- Sudah dua kali AM ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas pencurian laptop.
Pertama, ia ditangkap di Blora.
Kedua, ditangkap di Kabupaten Kudus.
Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.
Kali ini, ia kembali ditangkap untuk kasus yang sama.
Pria asal Blora itu ditangkap saat sedang transaksi menjual laptop hasil curian, di Lapangan Jelong, di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Undang Kanwil BPN Jateng dan BBWS Serayu Opak soal Wadas, Ganjar: Jangan Main-main
Baca juga: Heboh Uztaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Dilarang, Pepadi Banyumas Ancam Lapor ke Bareskrim
Kapolres Jepara, AKPB Warsono menerangkan, tersangka AM sudah beraksi di enam daerah.
Yakni Demak, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan, dan Jepara.
Selama di Jepara, tersangka mencuri di dua tempat.
Satu di antaranya di MI NU Welahan.
"Modus operandi tersangka mencari perkantoran yang sepi pada saat jam kerja dengan modus menjual masker," kata Warsono saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Video Mesum Gay di Banjarnegara Dijual Rp 150 Ribu Per Tautan, Pembuat Kantongi Rp 17 Juta
Baca juga: Pelajar dan Pemuda Banjarnegara Akui Pemeran Video Mesum Gay, Hasil Rekaman Dijual untuk Beli Motor
Baca juga: 4 Pemuda Habisi Nyawa Mantan Kapolsek Karena Masalah Sepele: Tidak Terima Disalip saat di Jalan
Atas tindakan yang dilakukan, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
"Tersangka AM terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Barang bukti yang disitia antara lain 4 laptop, 2 kemeja, 1 handphone, dan 1 nota pembelian laptop.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Antiteror Tangkap 4 Terduga Teroris di Tiga Wilayah di Jawa Tengah