Berita Cilacap

Ibu dan Anak di Cilacap Tertemper KA Serayu saat Swafoto. Ibu Tewas di Tempat, Anak Dilarikan ke RS

Seorang perempuan ditemukan tewas tersambar kereta api saat melaju di jalur rel KA Serayu di wilayah Gandrungmangu-Kawunganten, Cilacap.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Daop V Purwokerto
Petugas rel KA saat berada di lokasi perempuan ditemukan tewas tersambar kereta api yang tengah melaju di jalur rel KA Serayu di Dusun Klepusar RT 03 RW 08, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 08.15 WIB. 

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin PT KAI.

Baca juga: Butuh 21 Jam, Kebakaran 16 Kapal di Pelabuhan Tegal Kota Akhirnya Berhasil Padam

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Acara Nur Sugik di Sokaraja Banyumas Dibubarkan Paksa Ormas. Videonya Viral

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Minggu 30 Januari 2022: Siang Berawan, Malam Diperkirakan Hujan Deras

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Minggu 30 Januari 2022: Siang Diprediksi Berawan, Suhu 30 Derajat Celcius

Pihaknya secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini satu di antaranya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Masinis itu bila ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," ungkapnya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved