Berita Cilacap
Ibu dan Anak di Cilacap Tertemper KA Serayu saat Swafoto. Ibu Tewas di Tempat, Anak Dilarikan ke RS
Seorang perempuan ditemukan tewas tersambar kereta api saat melaju di jalur rel KA Serayu di wilayah Gandrungmangu-Kawunganten, Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang perempuan ditemukan tewas tersambar kereta api saat melaju di jalur rel KA Serayu di wilayah Gandrungmangu-Kawunganten, Cilacap.
Korban tertemper (istilah tertabrak kereta, Red) di KM 359+4/5, tepatnya berada di Dusun Klepusar RT 03 RW 08 Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Sabtu (29/1/2022), sekira pukul 08.15 WIB.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Sherly Triska Anggraeni (26), warga RT 01 RW 11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, korban tertemper Kereta Api 301 Serayu pagi relasi Purwokerto-Pasar Senen.
Berdasarkan informasi saksi, sebelum kejadian, korban sedang duduk-duduk bersama anaknya di rel, sambil selfi.
Korban membelakangi kereta api yang sedang melintas dari arah timur ke barat.
Baca juga: Antisipasi Penambahan Kasus Omicron, Cilacap Siapkan Balai Diklat sebagai Tempat Isolasi Terpusat
Baca juga: 12 Orang Kontak Erat Kasus Omicron di Cilacap Jalani Tes, Bupati Cilacap: Semua Negatif
Baca juga: Pasar Semok Cilacap Diresmikan, Khusus Jual Produk UMKM Hasil Warga Tegal Kamulyan
Baca juga: Dinkes Cilacap Sebut Satu Orang Positif Terpapar Omicron, Hasil Pemeriksaan di RS Pertamina
Waktu itu, masinis sudah memberikan seboyan 35 atau membunyikan klakson kereta namun korban tidak mengindahkan dan akhirnya menemper korban.
Korban meninggal di tempat. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang.
Sementara, anak korba, segera dilarikan ke RSUD Cilacap.
Ayep mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak lelah mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta.
Satu di antaranya, selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.
"Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
Ayep mengatakan, larangan soal ini terus disampaikan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.
Terutama, saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.
"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA," ujar Ayep.