Berita Pati
Resah Sering Dirazia Polisi, Pengusaha Kereta Kelinci di Pati Sambat ke Dewan
Para pengusaha kereta mini atau kereta kelinci di Pati mendatangi Gedung DPRD setempat, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Menurut Adi, operasional kereta kelinci melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menegakkan hukum, tentu ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum."
"Terkait dengan odong-odong (kereta mini), beberapa pasal memang tidak memperkenankan. Harus ada izin tipe dari Kemenhub."
"Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur, tentu bisa membahayakan," jelas Adi.
Sementara, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin, menambahkan, perakitan kereta kelinci melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Karena mereka tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketika operasional di jalan maka mereka juga melanggar Pasal 285," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Korban Para Mahasiswa Bidik Misi
Baca juga: Bupati Kebumen Copot Kepala Pasar dan Ganti Semua ASN di Pasar Tumenggungan, Buntut Praktik Pungli
Baca juga: Tak Betah di Pondok, Dua Santriwati di Banyumas Kabur dan Karang Cerita Diculik serta Diperkosa
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar
Muslimin menambahkan, operasional kereta kelinci di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keselamatan penumpang juga tidak terjamin.
Selama ini, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk menertibkan operasional kereta kelinci.
"Di antaranya, sosialisasi di Dinas Perhubungan pada 11 November 2021. Tapi, setelah itu, kelihatan belum ada perubahan, bahkan operasional semakin banyak. Maka, kami lakukan penindakan bertahap," ujar dia.
Penindakan dilakukan berupa tilang, kemudian menyita surat-surat, termasuk surat izin mengemudi.
"Kami juga minta yang bersangkutan membuat pernyataan di atas materai, siap disita kendaraannya sebagai barang bukti tilang jika melakukan pelanggaran," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/audiensi-para-pengusaha-kereta-mini-atau-kereta-kelinci-di-pati-selasa-2512022.jpg)