Berita Pati
Resah Sering Dirazia Polisi, Pengusaha Kereta Kelinci di Pati Sambat ke Dewan
Para pengusaha kereta mini atau kereta kelinci di Pati mendatangi Gedung DPRD setempat, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Para pengusaha kereta mini atau kereta kelinci di Pati mendatangi Gedung DPRD setempat, Selasa (25/1/2022).
Mereka mengadu dan menyatakan keresahan karena sering dirazia polisi dan Dinas Perhubungan saat beroperasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Komisi D DPRD Pati.
Dalam pertemuan di Ruang Badan Anggaran itu, Komisi D juga menghadirkan Polres Pati dan Dinas Perhubungan.
Susilo (61), perwakilan pengusaha kereta kelinci mengatakan, kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat untuk meminta solusi.
"Saya ingin, semua rukun-guyub. Kami bukan menantang aparat, melainkan minta bimbingan, bagaimana agar teman-teman (pengusaha) kereta wisata se-Pati bisa jalan."
"Minta solusi terbaik dari Pemda. Supaya tidak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain," ujar warga Desa Tayu Kulon itu.
Baca juga: Nekat Beroperasi di Jalan Raya Pati, 10 Kereta Kelinci Ditilang
Baca juga: Siswa SMPN 2 Margorejo Pati Buat Minatur Pesawat Aeromodelling, Manfaatkan Waktu Luang saat Pandemi
Baca juga: Akhir Januari 2022, PKL Sudah Bisa Tempati Lapak Alun-alun Kembangjoyo Pati
Baca juga: Polres Pati Dapat Tambahan Amunisi Wujudkan WBBM, KPPN Beri Dua Penghargaan Sekaligus
Susilo mengatakan, di Pati, terdapat 43 kereta wisata mini yang beroperasi. Namun, yang tergabung di paguyuban, hanya separuhnya.
Ia sendiri punya satu unit kereta mini yang beroperasi sejak tahun 2000.
"Jadi, sudah 20 tahun lebih, mulai ada razia baru tahun lalu. Kenapa tidak sejak dulu? (Tapi) baru sekarang. Yang buat, memproduksi, kok didiamkan, sampai melebihi kapasitas," kata dia mempertanyakan.
Susilo menambahkan, pada September 2021 lalu, ia pernah diminta pihak Dinas Perhubungan untuk mendata siapa saja pemilik kereta mini di Pati.
"Kemudian, November, ada sosialisasi di Dishub. Tapi, tidak ada solusi, tidak ada titik temu."
"Selama ini, kami mencoba taat. Lewat kota tidak boleh, kami cari jalan alternatif," ucap dia.
Susilo berharap, pihak berwenang memberi keringanan dan mencarikan solusi supaya mereka masih bisa mencari nafkah lewat pengoperasian kereta wisata mini.
Dalam pertemuan itu, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho menuturkan alasan dan dasar razia kereta kelinci.
Menurut Adi, operasional kereta kelinci melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menegakkan hukum, tentu ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum."
"Terkait dengan odong-odong (kereta mini), beberapa pasal memang tidak memperkenankan. Harus ada izin tipe dari Kemenhub."
"Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur, tentu bisa membahayakan," jelas Adi.
Sementara, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin, menambahkan, perakitan kereta kelinci melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Karena mereka tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketika operasional di jalan maka mereka juga melanggar Pasal 285," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Korban Para Mahasiswa Bidik Misi
Baca juga: Bupati Kebumen Copot Kepala Pasar dan Ganti Semua ASN di Pasar Tumenggungan, Buntut Praktik Pungli
Baca juga: Tak Betah di Pondok, Dua Santriwati di Banyumas Kabur dan Karang Cerita Diculik serta Diperkosa
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar
Muslimin menambahkan, operasional kereta kelinci di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keselamatan penumpang juga tidak terjamin.
Selama ini, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk menertibkan operasional kereta kelinci.
"Di antaranya, sosialisasi di Dinas Perhubungan pada 11 November 2021. Tapi, setelah itu, kelihatan belum ada perubahan, bahkan operasional semakin banyak. Maka, kami lakukan penindakan bertahap," ujar dia.
Penindakan dilakukan berupa tilang, kemudian menyita surat-surat, termasuk surat izin mengemudi.
"Kami juga minta yang bersangkutan membuat pernyataan di atas materai, siap disita kendaraannya sebagai barang bukti tilang jika melakukan pelanggaran," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/audiensi-para-pengusaha-kereta-mini-atau-kereta-kelinci-di-pati-selasa-2512022.jpg)