Berita Pati
Nekat Beroperasi di Jalan Raya Pati, 10 Kereta Kelinci Ditilang
Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan setempat gencar merazia kereta kelinci atau kereta mini, beberapa waktu terakhir.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan setempat gencar merazia kereta kelinci atau kereta mini, beberapa waktu terakhir.
Tak kurang dari 10 kereta kelinci sudah ditilang.
Penindakan dilakukan karena kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dinilai rawan menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, ada pula aduan dari paguyuban angkutan umum.
Penindakan atau penertiban kereta kelinci mulai dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022).
Petugas menyisir sejumlah jalan raya, di antaranya jalan Pati-Kayen, Kayen-Tambakromo, Tambakromo-Gabus, Gabus-Winong, serta jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Pati selatan.
"Ada 10 kendaraan yang sudah kami tilang. Kami sita surat-suratnya untuk sementara dan kami minta mereka membuat surat pernyataan," ungkap Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Lampu Penerangan Segera Dipasang, Lapangan Stadion Joyokusumo Pati Tak Lagi Gelap Gulita
Baca juga: Bulan Ini, 360 PKL Bakal Dipindah ke Alun-alun Kembangjoyo Pati, Begini Rencana Tahapannya
Baca juga: Rumah di Sendangsoko Pati Ludes Terbakar, Dihuni Warga Beriwayat Gangguan Jiwa tanpa Listrik
Baca juga: Ikuti Program Hapus Tato Gratis di Pati, Begini Cerita Sigit, Disebutnya Karena Jadi Tuntutan Agama
Dalam surat pernyataan itu, pemilik kereta kelinci menyatakan siap jika kendaraannya disita saat didapati melakukan pelanggaran yang sama, di kemudian hari.
Sebelum dilakukan tilang, sebetulnya, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi.
"Kami mengundang para pengusaha kereta kelinci tersebut untuk diberi sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya. Sosialisasi juga dilakukan melalui radio. Kami juga sudah beri teguran," ucap dia.
Sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha kereta kelinci yang tetap nekat mengoperasikan usahanya di jalan raya.
Padahal, operasional kereta kelinci di jalan raya rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sebab, perakitan dan modifikasi kereta kelinci tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan," terang Ipda Muslimin.
Di samping itu, kereta kelinci berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Sebab, tidak ada pengaturan jarak tempat duduk antarpenumpang. (*)
Baca juga: Warga Tambakrejo Kota Semarang Diteror Gelombang Tinggi: Setiap Malam Kami Tidak Bisa Tidur
Baca juga: Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya Gelar Ritual Sesaji, Kecam Kejadian di Gunung Semeru
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Anak di Batang, Wagub Taj Yasin Minta Siswa Ajak Teman agar Mau Divaksin
Baca juga: Warga Kota Semarang Mulai Terima Vaksin Booster, Warga Lansia yang Mendaftar Dijemput Puskesmas