Berita Banyumas
Tuntut Ganti Rugi Pelebaran Jalan, Warga Pegalongan Banyumas Blokade Jalan Menuju TPA
Beberapa warga di RT 01 RW 03, Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Banyumas, memblokade jalan desa, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Beberapa warga di RT 01 RW 03, Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Banyumas, memblokade jalan desa, Selasa (25/1/2022).
Mereka tidak terima, tanah milik warga digunakan sebagai akses keluar masuk truk sampah tanpa adanya ganti rugi.
Jalan sepanjang 200 meter yang telah diaspal dan dilewati truk sampah tersebut memang masih berstatus milik warga.
Salah seorang warga yang juga pemilik tanah, Darso (57), mengatakan, aktivitas pembuangan sampah di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu.
"Karena ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sehingga akses jalan dibuka dan dilebarkan, dari yang awalnya 3 meter menjadi 6 meter."
"Tapi, itu tanpa sepengetahuan kami. Padahal, pajak (tanah) tetap jalan selama 2 tahun ini. Sementara kondisinya untuk angkut sampah," terangnya di lokasi.
Baca juga: Paguyuban Tionghoa Banyumas Salurkan 18.690 Paket Sembako untuk Warga, Target Berikan 30 Ribu Paket
Baca juga: Bupati Banyumas Ikut Mencangkul Menyiapkan Jalan ke Curuk Orak-orik, Warga: Menambah Semangat
Baca juga: Kasus Covid di Banyumas Kembali Naik, Per 24 Januari 2022 Ada 10 Kasus Baru
Baca juga: Hanya 2 Hari! Kodim 0701 Banyumas Berikan Vaksin Booster Bagi Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Ia bercerita, separuh jalan atau lebih, tepatnya sisi kanan, adalah tanah miliknya. Sementara, sisi kiri, punya warga lain.
"Kerugian total, kurang lebih Rp 50 juta-Rp 60 juta. SPPT ada, sertifikat tanah juga ada."
"Saya akan tetap menutup andai kata belum ada kepastian," terangnya.
Ia mengatakan, selama dua tahun ini, dinas terkait hanya berjanji memberi ganti rugi tapi tidak ada keputusan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo, membenarkan ada pelebaran jalan desa pada 2020.
Jalan menuju TPA itu dilebarkan dari 3 meter menjadi 6 meter.
Namun, ia mengatakan, belum ada anggaran ganti rugi pada 2020 lalu.
Sementara, yang menangani pelebaran jalan adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"DPU ada komitmen ganti rugi, tapi 2020 tidak ada anggaran dan pindah ke 2021."
"Sementara itu, 2021, sudah dianggarkan tapi dokumen masing-masing pemilik lahan belum lengkap," katanya.
Dia mengatakan, pelebaran jalan itu memakan lahan milik empat warga, yakni dua warga di wilayah Sokawera dan dua warga di Pegalongan.
Baca juga: Nyebur dan Tak Muncul Lagi, Dua Bocah di Wonosobo Ditemukan Tewas di Dasar Kedung
Baca juga: Belum Ditinggalkan. Petani di Jenggawur Banjarnegara Masih Gunakan Bajak Kerbau, Ini Manfaatnya
Baca juga: Duh! Kecanduan Judi Online, Bendahara Desa Wonosobo Batang Gelapkan Dana Bantuan Sosial Rp 60 Juta
Baca juga: Anggota Polres Purbalingga Mulai Terima Vaksin Booster, Giliran Selanjutnya Masyarakat Umum
Namun, dalam proses 2021, pemberkasan belum selesai. Sehingga, DPU kembali menganggarkan uang ganti rugi pada 2022 ini.
Wardoyo mengatakan, dalam proses ganti rugi itu juga terjadi perbedaan persepesi.
Warga menganggap, mekanisme ganti rugi seperti jual beli tanah perorangan.
"(Padahal) kami ada mekanismenya dan ada beberapa, peta bidang hingga izin Gubernur." jelasnya.
Menurut Wardoyo, setiap hari, ada 16-25 truk sampah yang melintasi jalan tersebut menuju TPA.
Ia mengatakan, TPU Desa Pegalongan rencananya digunakan hanya sampai Juni 2022.
TPU itu merupakan tempat pembuangan sampah darurat sebagai upaya mengatasi ketiadaan TPA pada 2018 lalu. (Tribunbanyumas/jti)