Berita Banyumas
Tuntut Ganti Rugi Pelebaran Jalan, Warga Pegalongan Banyumas Blokade Jalan Menuju TPA
Beberapa warga di RT 01 RW 03, Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Banyumas, memblokade jalan desa, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
"Sementara itu, 2021, sudah dianggarkan tapi dokumen masing-masing pemilik lahan belum lengkap," katanya.
Dia mengatakan, pelebaran jalan itu memakan lahan milik empat warga, yakni dua warga di wilayah Sokawera dan dua warga di Pegalongan.
Baca juga: Nyebur dan Tak Muncul Lagi, Dua Bocah di Wonosobo Ditemukan Tewas di Dasar Kedung
Baca juga: Belum Ditinggalkan. Petani di Jenggawur Banjarnegara Masih Gunakan Bajak Kerbau, Ini Manfaatnya
Baca juga: Duh! Kecanduan Judi Online, Bendahara Desa Wonosobo Batang Gelapkan Dana Bantuan Sosial Rp 60 Juta
Baca juga: Anggota Polres Purbalingga Mulai Terima Vaksin Booster, Giliran Selanjutnya Masyarakat Umum
Namun, dalam proses 2021, pemberkasan belum selesai. Sehingga, DPU kembali menganggarkan uang ganti rugi pada 2022 ini.
Wardoyo mengatakan, dalam proses ganti rugi itu juga terjadi perbedaan persepesi.
Warga menganggap, mekanisme ganti rugi seperti jual beli tanah perorangan.
"(Padahal) kami ada mekanismenya dan ada beberapa, peta bidang hingga izin Gubernur." jelasnya.
Menurut Wardoyo, setiap hari, ada 16-25 truk sampah yang melintasi jalan tersebut menuju TPA.
Ia mengatakan, TPU Desa Pegalongan rencananya digunakan hanya sampai Juni 2022.
TPU itu merupakan tempat pembuangan sampah darurat sebagai upaya mengatasi ketiadaan TPA pada 2018 lalu. (Tribunbanyumas/jti)