Berita Semarang
Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Lima Jukir Lawang Sewu Semarang Terjaring Razia, Ini Sanksinya
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, setelah dicek terdapat jukir Kawasan Lawang Sewu yang memungut melebihi ketentuan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, dan Satpol PP Jateng melakukan razia parkir di Kawasan Lawang Sewu Semarang, Jumat (21/1/2022).
Razia dilakukan seusai adanya laporan masuk kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahwa di Lawang Sewu Semarang terdapat pungutan parkir melebihi ketentuan.
Padahal, retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000, dan Rp 15.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Tanggapi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng: Terapkan Juga di Pasar Tradisional!
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Sistem COD di Jalan Imam Bonjol Semarang, Pelaku Dapat Upah Rp 5 Juta
Baca juga: Keren Nih, Tujuh Napi Lapas Semarang Dapat Penghargaan, Berkreasi Meski Ruang Gerak Terbatas
Baca juga: Hati-hati! Obat Kuat Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Pasaran. BPOM Semarang Giatkan Pembinaan
Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, setelah dicek memang terdapat juru parkir (jukir) yang memungut melebihi ketentuan itu.
Parkir roda empat dipatok tarif mulai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.
Pihaknya pun meminta, lima jukir di Kawasan Lawang Sewu Semarang itu membuat surat pernyataan akan memungut tarif parkir sesuai Perwal Kota Semarang.
Surat tersebut pun dibubuhi materai.
Dia juga mengingatkan para jukir agar tidak melanggar hal serupa.
Jika kemudian hari didapati ada pelanggaran, pihaknya bersama Tim Saber Pungli Kota Semarang akan menindak secara tegas lagi.
Pihaknya akan melakukan sidak untuk memastikan bahwa aturan benar-benar ditaati.
Tujuaannya, agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung ke Kota Semarang.
"Kalau kami dapati kejadian seperti ini, langsung kami tindak bersama Tim Saber Pungli," tegasnya melalui Tribunbanyumas.com, Jumat (21/1/2022).
Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso menambahkan, razia ini dilakukan lantaran adanya sejumlah wisatawan yang mengeluh ke Gubernur Jawa Tengah karena tarif parkir yang tinggi.