Berita Semarang
Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Lima Jukir Lawang Sewu Semarang Terjaring Razia, Ini Sanksinya
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, setelah dicek terdapat jukir Kawasan Lawang Sewu yang memungut melebihi ketentuan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, dan Satpol PP Jateng mendapati seorang jukir menarik retribusi parkir melebihi ketentuan di Kawasan Lawang Sewu Semarang, Jumat (21/1/2022).
"Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu Semarang yang melebihi batas."
"Keluhannya disampaikan melalui media sosial."
"Wisatawan enggan menyebut nominalnya, tapi yang jelas melebihi batas," katanya. (*)
Baca juga: Merasa Jadi Objek Pencitraan, Kader PDIP Asal Temanggung Ini Kembalikan Bantuan, Tanggapan Ganjar?
Baca juga: Enam Pria Kepergok Pesta Miras di Kawasan PAI Kota Tegal, Mereka Warga Brebes
Baca juga: Vaksinasi Covid untuk Anak di Kabupaten Tegal Baru Dimulai. Target, 112 Ribu Anak Selesai 10 Hari
Baca juga: Orangtua di Moga Pemalang Simpan Jenazah Anak 2,5 Bulan, Camat: Diduga Ikut Aliran Tertentu
Tags
Tribun Banyumas
TribunBanyumas.com
Retribusi Parkir Lawang Sewu Semarang
Kawasan Lawang Sewu Semarang
Pemkot Semarang
Semarang Hari Ini
Semarang
Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Jateng
Pemprov Jateng
Dishub Kota Semarang
Tarif Parkir di Kota Semarang
Perwal Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2021
Perwal Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Fajar Purwoto
Ganjar Pranowo
Tim Saber Pungli Kota Semarang
Budi Santoso
pungli
Berita Terkait