Berita Semarang
Operasi Knalpot Brong di Semarang - Polsek Banyumanik 10 Pelanggar, Gunungpati Ada 2 Pengendara
Operasi yang dilakukan dengan menyusuri jalur di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang itu, pihak kepolisian telah menjaring 10 pelanggar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Kompol Warijan melanjutkan, dalam penertiban itu pihaknya memerintahkan pelanggar untuk mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar.
Menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.
"Iya demi kenyamanan bersama di masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/1/2022).
Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.
Tindakan itu intensif dilakukan bagian dari menindaklanjuti instruksi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di jalanan Kota lumpia.
Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (*)
Baca juga: Tiap Hari Seribu Sampel, Upaya Lain Pemkab Kendal Antisipasi Omicron Melalui Testing
Baca juga: BP Jamsostek Juga Berikan Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris, Seperti Penerima Manfaat di Kendal Ini
Baca juga: Dragan Sebut Madura United Lawan yang Kuat, Pemain PSIS Semarang Waspadai Serangan Sayap
Baca juga: Jelang Laga Melawan Madura United, Pemain PSIS Semarang Waspadai Sisi Sayap