Berita Semarang
Operasi Knalpot Brong di Semarang - Polsek Banyumanik 10 Pelanggar, Gunungpati Ada 2 Pengendara
Operasi yang dilakukan dengan menyusuri jalur di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang itu, pihak kepolisian telah menjaring 10 pelanggar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polsek Banyumanik gencar melakukan operasi knalpot brong.
Operasi yang dilakukan dengan menyusuri jalur di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang itu, pihak kepolisian telah menjaring 10 pelanggar.
Para pemotor itu terbukti mengendarai knalpot tidak standar pabrikan.
Dari 10 pemotor itu, di antaranya terdapat gadis hijabers.
Baca juga: Sepekan Dilanda Cuaca Buruk, BPBD Kota Semarang: 26 Rusak, 33 KK Terdampak
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Sistem COD di Jalan Imam Bonjol Semarang, Pelaku Dapat Upah Rp 5 Juta
Baca juga: Update Kasus Corona di Kota Semarang - Enam Positif Terpapar Omicron, Dua Masih Dirawat
Baca juga: Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Lima Jukir Lawang Sewu Semarang Terjaring Razia, Ini Sanksinya
Dia yang mengendarai motor Lexi merah maron harus merelakan knalpot brong motornya dilucuti petugas Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik.
Selepas itu, ia harus membuat surat pernyataaan agar tak memasang lagi knalpot tersebut.
"Saya berjanji akan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar."
"Saya akan tertib berlalu lintas," terang gadis hijabers itu sembari mengacungkan jari hati (saranghaeyo) seperti video yang diterima Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/1/2022).
Sementara itu, Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan, operasi yang dilakukan itu adalah bagian dari pembinaan dan penertiban sesuai instruksi Kapolrestabes Semarang.
Pihaknya meminta pemilik motor mengganti knalpotnya sesuai standar dan jangan sampai memasangnya lagi.
"Hari ini ada 10 motor yang kami tertibkan."
"Kami harap sudah tidak ada lagi pemotor yang menggunakan knalpot brong," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/1/2022).
Operasi yang sama juga dilakukan oleh Polsek Gunungpati, Sabtu (22/1/2022).
"Kami melakukan operasi knalpot brong, total ada dua pemotor yang kami tertibkan," ujar Kapolsek Gunungpati Kompol Warijan.
Operasi dilakukan di depan Pos Lantas Polsek Gunungpati.
Kompol Warijan melanjutkan, dalam penertiban itu pihaknya memerintahkan pelanggar untuk mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar.
Menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.
"Iya demi kenyamanan bersama di masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/1/2022).
Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.
Tindakan itu intensif dilakukan bagian dari menindaklanjuti instruksi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di jalanan Kota lumpia.
Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (*)
Baca juga: Tiap Hari Seribu Sampel, Upaya Lain Pemkab Kendal Antisipasi Omicron Melalui Testing
Baca juga: BP Jamsostek Juga Berikan Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris, Seperti Penerima Manfaat di Kendal Ini
Baca juga: Dragan Sebut Madura United Lawan yang Kuat, Pemain PSIS Semarang Waspadai Serangan Sayap
Baca juga: Jelang Laga Melawan Madura United, Pemain PSIS Semarang Waspadai Sisi Sayap