Berita Purbalingga

Etalase Minyak Goreng Ditulis Habis, Tapi di Gudang Banyak - Hasil Sidak Minimarket di Purbalingga

Petugas menemukan sejumlah toko modern atau minimarket di Purbalingga menyembunyikan minyak goreng dari display toko.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi membuka sekaligus melepaskan Operasi Pasar Minyak Goreng Tahun 2022 dari halaman Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Masyarakat Kabupaten Purbalingga akhir-akhir ini kesulitan membeli minyak goreng.

Karenanya, Dinperindag Kabupaten Purbalingga melakukan operasi di toko modern Alfamart dan Indomaret yang terhimpun dalam asosiasi pengusaha retail Indonesia (Asprindo).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah toko modern atau minimarket di Purbalingga menyembunyikan minyak goreng dari display toko.

Baca juga: Dua Pencuri Ini Diamuk Warga, Ketahuan Curi Motor di Kaligondang Purbalingga, Hasil Postingan Medsos

Baca juga: Tersangka Sempat Buang Sabu Saat Hendak Ditangkap, Berikut Ungkap Kasus Narkotika di Purbalingga

Baca juga: DBD Merebak di Purbalingga, Dinkes: Ada 9 Kasus, 1 Meninggal Dunia

Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Terapkan Presensi Elektronik Kepada ASN. Telat, Langsung Catat Potongan TPP

Etalase minyak goreng di sejumlah toko modern tersebut kosong dan hanya tertempel tulisan “Minyak Habis, Terimakasih”.

Padahal saat petugas mengecek ke dalam gudang, nampak belasan karton minyak goreng ukuran 2 liter tertumpuk di sana.

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan, pengelola minimarket beralasan menyembunyikan stok minyak goreng karena takut terjadi kerumunan warga.

“Padahal alasan apapun tidak boleh menyembunyikan stok, itu berpotensi pelanggaran,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Tak hanya itu, Johan juga menemukan satu toko modern memberlakukan tindakan nakal kepada konsumen.

Minimarket tersebut memberikan syarat kepada konsumen untuk belanja barang dengan jumlah tertentu jika ingin mendapatkan minyak goreng.

“Jadi ada toko yang malah memberikan syarat untuk belanja barang lain dulu dengan batas minimal sebelum bisa membeli minyak goreng,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, Johan telah memberikan surat peringatan kepada Asprindo.

Dia mengungkapkan, jika ke depan masih ditemukan praktik nakal serupa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengungkapkan, kepolisian akan mendalami temuan dari operasi pasar yang dilakukan Dinperindag.

Pujiono akan mempelajari apakah terdapat dugaan praktik penimbunan yang dilakukan oleh pengelola toko modern saat minyak goreng Rp 14.000 dijalankan.

“Masih kami dalami, sementara akan kami kumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti dan keterangan dari pihak terkait,” pungkasnya. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved