Berita Jawa Tengah
Satgas BLBI Sita 33 Aset Tanah Group Texmaco di Kaliwungu Kendal, Karena Permasalahan Ini
33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik group Texmaco, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, disita Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Dengan cara melakukan penyitaan aset jaminan.
Pihaknya mengimbau kepada obligor dan debitur untuk datang dan duduk bersama dalam rangka menyelesaikan utang-utangnya.
Jangan diulur-ulur, datang langsung membawa rencana penyelesaian utang, dengan timeline yang jelas, waktu yang jelas, dan jumlah yang jelas.
"Mengenai angka, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah punya angka-angkanya."
"Tunjukkanlah kalau memang obligor dan debitur adalah warga negara yang baik untuk menyelesaikan utangnya," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Merasa Jadi Objek Pencitraan, Kader PDIP Asal Temanggung Ini Kembalikan Bantuan, Tanggapan Ganjar?
Baca juga: Prayit Tewas Tertimpa Pohon di Ladang Warga Dusun Ponjen Wonosobo, Ini Penyebabnya
Selain di Kaliwungu Kendal, penyitaan aset jaminan group Texmaco juga dilakukan di 5 kabupaten/kota serentak di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.
Total ada 6 kabupaten/kota dengan jumlah 159 bidang tanah seluas 1.934.246 meter persegi.
Rinciannya, 100 bidang tanah seluas 920.675 meter persegi di Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung.
Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi di Desa Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
4 bidang tanah seluas 45.540 meter persegi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
14 bidang tanah seluas 198.057 meter persegi di Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
1 bidang tanah seluas 30.740 meter persegi di Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan 5 bidang tanah seluas 48.030 meter persegi di Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga melakukan penyitaan 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi aset group Texmaco pertama pada 23 Desember 2021.
Penyitaan dilakukan di 5 kabupaten/kota di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan Padang.
Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.