Berita Jawa Tengah

Satgas BLBI Sita 33 Aset Tanah Group Texmaco di Kaliwungu Kendal, Karena Permasalahan Ini

33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik group Texmaco, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, disita Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui PUPN menyita aset jaminan milik group Texmaco di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (20/1/2022). 

Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang group Texmaco.

Dari 35 bidang lahan dan bangunan itu, 23 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu.

Dua bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di kawasan Pt Texmaco Taman Sintetyc Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.

Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan Pt Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama Pt Texmaco Indo-Baja kompleks Pt Texmaco Perkasa Enginering.

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lahirnya Satgas BLBI bermula setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.

Namun demikian, masih banyak obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar utang kepada negara.

Sehingga dilempar kepengurusannya kepada Kementerian Keuangan melalui pantia urusan piutang negara (PUPN).

"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI."

"Karena kami (pemerintah) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun."

"Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelasnya.

Rionald menegaskan, penyitaan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meminta hak dan tidak melebihkan.

Dengan upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak negara.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan, rangkaian kegiatan konkret Satgas BLBI merupakan amanah Presiden dengan pengarah Menko Polhukam, dan para Menteri.

Kata dia, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan permasalahan, setelah berpuluh-puluh tahun negara harus mengalah kepada obligor dan debitur.

Dia menegaskan, hak tagih negara adalah hak negara dan uang rakyat yang tidak boleh dikuasai atau digunakan untuk kepentingan sekelompok orang, badan usaha, atau individu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved