Berita Narkotika
Begini Cerita Penangkapan Pengedar Sabu di Karanganyar, Sudah Lima Tahun Bisnis Narkoba Sistem COD
Dari penangkapan yang dilakukan pelaku di wilayah Kebakkramat pada Sabtu (8/1/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti, yang kaitannya dengan sabu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - AT (36), warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar ditangkap jajaran Satnarkoba saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Dari penangkapan yang dilakukan di wilayah Kebakkramat pada Sabtu (8/1/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti bungkus plastik klip berisi sabu 3,89 gram, handphone, timbangan digital, lakban, plastik klip, pipet kaca, dan uang Rp 400 ribu.
Baca juga: Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dituntut Restitusi, Berikut Kata Kejari Karanganyar
Baca juga: Tahun Ini Ada Enam Ruas Jalan yang Diperbaiki, Gunakan DAK Pemkab Karanganyar, Berikut Daftarnya
Baca juga: Titik Ngadu ke DPRD Karanganyar, Minta Dibantu Mintakan Haknya Pasca Tidak Bekerja
Baca juga: Dua Hari di Karanganyar, 131 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia, Mayoritas Pemilik dari Luar Kota
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Agung Susilo Utomo menyampaikan, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari PL yang saat ini masih DPO.
"Tersangka membeli sabu itu seharga Rp 5 juta."
"Kemudian paket itu dipecah lagi dan dijual oleh pelaku."
"Per paket dijual Rp 400 ribu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/1/2022).
Saat ditanya, pelaku telah menjadi pengedar sabu selama 5 tahun.
Dari hasil penjualan paket sabu senilai Rp 5 juta itu, AT mendapatkan keuntungan Rp 2 juta.
Dia menuturkan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pemasaran lewat handphone."
"Caranya melalui transaksi COD," terang pengedar sabu sekaligus pemakai itu kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/1/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Kebijakan Pemakaman Gratis di Kota Semarang Masih Berlaku, Ini Daftar Lokasinya
Baca juga: Tancap Gas ke Bandungan, Petugas Damkar Kabupaten Semarang Ternyata Kena Prank Laporan Palsu
Baca juga: Mulai Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter, Supermarket di Kudus Ini Langsung Diserbu Warga
Baca juga: Identitas Mayat Pria di Hotel Mahkota Kudus Terungkap, Kakek 68 Tahun Asal Purwosari