Berita Semarang
Kebijakan Pemakaman Gratis di Kota Semarang Masih Berlaku, Ini Daftar Lokasinya
Disperkim telah memasang MMT di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Disperkim Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemkot Semarang.
14 TPU tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis itu untuk menyambut Hari Korpri ke-50.
Baca juga: Tancap Gas ke Bandungan, Petugas Damkar Kabupaten Semarang Ternyata Kena Prank Laporan Palsu
Baca juga: Terjadi Lagi di Kota Semarang, Pelaku Perampasan Ngaku Anggota Polisi, Tiga Mahasiswa Korbannya
Baca juga: Tinggal Menunggu Jadwal, Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Banjarnegara Digelar di Tipikor Semarang
Baca juga: Program Asimilasi Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022, Lapas Semarang Daftarkan 51 Narapidana
Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang menyesuaikan momentum yang ada.
Pasalnya, Pemkot Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.
Pada perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan.
Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman gratis secara berkala menyesuaikan momentum.
"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022."
"Nanti ada momentum apalagi, kami perpanjang," terang Ali kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/1/2022).
Disperkim telah memasang MMT di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
Biaya gratis yang dimaksud seperti retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya.
Pembongkaran makam, penggunaan mobil jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian serta perapian makam.
"Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak termasuk, itu biaya dari ahli waris."
"Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 kami setop pemesanan tempat pemakaman," terangnya.