Berita Semarang

Kebijakan Pemakaman Gratis di Kota Semarang Masih Berlaku, Ini Daftar Lokasinya

Disperkim telah memasang MMT di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Petugas TPU memasang MMT sebagai informasi kepada masyarakat bahwa tidak ada biaya pemakaman alias gratis, terkhusus yang dikelola Pemkot Semarang, Rabu (19/1/2022). 

Jika warga memakamkan di luar TPU milik Pemkot Semarang, yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim Kota Semarang.

Hal ini perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait adanya biaya pemakaman.

Setelah ditelusuri, ternyata itu bukan TPU milik Pemkot Semarang.

Dia membeberkan, ada sekira 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola Pemkot hanya 14 TPU. 

"Kalau ada laporan TPU yang dikelola Pemkot Semarang menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan kami berikan sanksi."

"Kami akan bertindak tegas," tandasnya. 

Ali berucap, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini.

Dia meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot Semarang tidak memungut biaya pemakaman.

Apalagi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi seringkali sudah menyampaikan bahwa biaya melahirkan hingga meninggal di Kota Lunpia ini gratis. (*)

Baca juga: Inilah Ari Driyaningsih, Mantan Guru SMKN 2 Purwokerto Ditunjuk Jadi Kepala Sekolah di Tokyo Jepang

Baca juga: Wow! KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Murah, Harga Tiket Kelas Eksekutif Mulai Rp 25 Ribu

Baca juga: Kejari Purbalingga Siap Dampingi Pemdes Kelola ADD dan DD, Kasi Intel: Supaya Tidak Menyalahi Aturan

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Warga Sumbang Banyumas Pilih Curi Alat Pemanas Kandang Ayam di Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved