Berita Purbalingga
Kejari Purbalingga Siap Dampingi Pemdes Kelola ADD dan DD, Kasi Intel: Supaya Tidak Menyalahi Aturan
Kejaksaaan negeri (Kejari) Purbalingga siap mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kejaksaaan negeri (Kejari) Purbalingga siap mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Perdana dalam sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD), di ruang rapat bupati, Selasa (18/1/2022).
Rapat tersebut diikuti kades dan perangkat dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Bambang mengatakan, pendampingan tersebut diberikan agar pemerintah desa (pemdes) tak menyalahi regulasi sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) di kemudian hari.
"Nanti, dari Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan melakukan pendampingan agar pengelolaan DD yang termasuk ke dalam keuangan negara tidak menyalahi regulasi yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Purbalingga Dapat ADD dan DD Rp 367,9 Miliar untuk 224 Desa, Naik 1,9 Miliar dari Tahun Lalu
Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Warga Sumbang Banyumas Pilih Curi Alat Pemanas Kandang Ayam di Purbalingga
Baca juga: Sidang Perkelahian Pemain Tarkam Digelar di PN Purbalingga, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Diguyur Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon di Karangtengah Purbalingga Tumbang. 2 Rumah Rusak
Namun demikian, Bambang menegaskan, setelah adanya pendampingan dan Pemdes tidak mengindahkan apa yang disarankan Kejari Purbalingga, Datun akan mengundurkan diri dari pendampingan dan akan diserahkan ke bidang penindakan hukum.
Dengan kata lain, tidak ada yang kebal dari hukum walaupun mendapat pendampingan dari Kejari.
"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun sudah melalui pendampingan," kata dia dalam rilis yang diterima, Rabu (19/1/2022).
Dalam penindakan sebuah penyelewengan keuangan negara, Kejari akan menghitung terlebih dahulu kerugian negara yang ditimbulkan.
Bila kerugian negara lebih kecil dari biaya proses hukum atau penindakan maka Kejari Purbalingga akan menggunakan pendekatan persuasif agar kerugian negara dikembalikan ke negara.
"Kalau, misalnya, kerugian negara hanya Rp 10 juta, ya kami akan persuasifkan untuk dikembalikan karena penindakan atau proses hukum yang akan dilalui malah biayanya lebih besar," ungkapnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Pemuda Berambut Gondrong Bobol Kotak Amal di Masjid Mintaragen Kota Tegal
Baca juga: Dinkes Banyumas Mulai Berikan Vaksin Booster, Ini 4 Rumah Sakit yang Ditunjuk Melayani Suntikan
Baca juga: 2,5 Kabur ke Malaysia Jadi TKI, Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kriyan Jepara Tertangkap. 2 Masih Buron
Baca juga: Tancap Gas ke Bandungan, Petugas Damkar Kabupaten Semarang Ternyata Kena Prank Laporan Palsu
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Pandi, mengingatkan camat agar ikut fokus mengawasi penggunaan keuangan yang ada di desa.
Beberapa tugas dan fungsi pembina kecamatan adalah melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan, melaksanakan pendampingan kegiatan, memfasilitasi penyaluran ADD, melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran.
"Ada beberapa tugas dan fungsi yang harus dilakukan Kecamatan, seperti menerbitkan rekomendasi penyaluran ADD kepada kepala Dinpermasdes, memantau pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil kegiatan," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)