Berita Purbalingga
Sidang Perkelahian Pemain Tarkam Digelar di PN Purbalingga, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Sidang kasus perkelahian pemain sepak bola saat pertandingan antarkampung (tarkam) di Purbalingga kembali digelar, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sidang kasus perkelahian pemain sepak bola saat pertandingan antarkampung (tarkam) di Purbalingga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho.
Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam pembacaan putusan sela.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari itu diikuti kedua terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan atas keduanya dengan berbagai macam persyaratan.
Satu di antaranya, bersedia hadir di setiap persidangan dan tidak boleh melarikan diri.
Baca juga: Terlibat Perkelahian saat Pertandingan Persahabatan, 2 Warga Purbalingga Dipolisikan. Kini Masuk Bui
Baca juga: Diguyur Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon di Karangtengah Purbalingga Tumbang. 2 Rumah Rusak
Baca juga: Senggol Avanza, Mobil Grandmax Oleng hingga Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik di Rembang Purbalingga
Bila tidak hadir dan sampai melarikan diri maka majelis hakim akan kembali melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, keduanya dapat dibebaskan. Namun, sekali saja mereka tidak hadir dalam persidangan, petugas akan kembali menahan.
"Dikabulkan karena ada penjamin dari kedua terdakwa yaitu istri dan ayah dari masing-masing agar selalu menghadirkan terdakwa saat persidangan."
"Selain itu, ada uang jaminan Rp 20 juta untuk dua orang, uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchamad Umaryaji.
Majelis hakim akan tetap meneruskan perkara tersebut sampai putusan akhir.
Sidang selanjutnya digelar Kamis (20/1/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menanggapi penangguhan penahanan tersebut, orangtua terdakwa Teguh Fajar Ramadhan, Juharno, tidak kuasa menahan tangis.
Dia sangat bersyukur anaknya mendapat penangguhan penahanan.
"Saya sangat berterima kasih, dikabulkan penangguhan penahanan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-perkelahian-pemain-sepak-bola-tarkam-di-purbalingga-selasa-1812022.jpg)