Berita Purbalingga

Purbalingga Dapat ADD dan DD Rp 367,9 Miliar untuk 224 Desa, Naik 1,9 Miliar dari Tahun Lalu

Tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) total Rp 367,9 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Pemkab Purbalingga
Sosialisasi DD dan ADD 2021 Purbalingga yang digelar secara daring dan luring di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1/2022). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) total Rp 367,9 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 224 desa di Kabupaten Purbalingga, dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Pandi mengatakan, anggaran bagi desa ini naik dibanding tahun 2021.

"Untuk DD, naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD, naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa," ujar Pandi saat Sosialisasi DD dan ADD 2021, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1/2022).

Ia menambahkan, penyaluran ADD tahun 2022 berbeda dari tahun 2021.

Baca juga: Senggol Avanza, Mobil Grandmax Oleng hingga Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik di Rembang Purbalingga

Baca juga: BUMDes Babakan Kini Punya Kios Sahabat Tani, Bupati Purbalingga: Bikin Petani Makin Semangat

Baca juga: E-Kinerja ASN Pemkab Purbalingga - Catatan Harian Kinerja Pegawai Diterapkan Tahun Ini

Baca juga: Bukan Sekadar Plesetan, Pamong Praja Diduga Jadi Pemicu Banyaknya Perceraian di Purbalingga

Penyaluran kali ini dilakukan dalam 12 termin atau dicairkan per bulan, dari yang biasanya tiga termin.

Pandi mengatakan, ADD digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa.

Sedangkan prioritas penggunaan DD, diarahkan pada percepatan pencapaian aksi SDGs desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa.

SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Diantaranya, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam serta nonalam sesuai kewenangan desa.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang diwakili Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengungkapkan, ADD satu di antaranya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.

Dengan aturan yang baru ini maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan. Sehingga, kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan.

"Jaminan sosial, utamanya BPJS Kesehatan, juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan," imbuhnya, dalam rilis.

Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 mengenai ketentuan terkait besaran dan proporsi yang harus dilaksanakan dalam penggunaan DD.

Regulasi tersebut mengamanatkan garis besar penggunaan DD, harus memiliki komposisi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, paling sedikit 40 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved