Berita Purbalingga

Purbalingga Dapat ADD dan DD Rp 367,9 Miliar untuk 224 Desa, Naik 1,9 Miliar dari Tahun Lalu

Tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) total Rp 367,9 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Pemkab Purbalingga
Sosialisasi DD dan ADD 2021 Purbalingga yang digelar secara daring dan luring di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1/2022). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti. 

Kemudian, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen, dari alokasi dana desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lain.

"Ketentuan peruntukan perlindungan sosial berupa pemberian BLT DD minimal 40 persen, hendaknya pemanfaatan dana tersebut digunakan dengan tepat."

"Dengan demikian, dana tersebut dapat turut berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.

Baca juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Mahkota Kudus, Sempat Ditemani Seorang Perempuan

Baca juga: Ini Alasan Dragan Tarik Arhan di Menit 55 saat Laga PSIS Semarang Lawan Arema FC

Baca juga: 361 Peserta Meriahkan Sayembara Logo HUT Kabupaten Banyumas, Ada dari Sumatera dan Kalimantan

Baca juga: Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Diduga Lontarkan Ucapan Tak Sopan pada Pelapor Kasus Pelecehan

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana SH mengungkapkan, DD dan ADD masuk lingkup keuangan negara sehingga ketika ada penyelewengan, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri memiliki fungsi pengawasan terhadap DD, meliputi pencegahan dan penindakan.

Ia menegaskan, meskipun sudah mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, bukan berarti pelanggar hukum terkait DD dan ADD, kebal hukum.

"Selama kami mendampingi dan kami sudah memberikan pencegahan serta saran supaya diperbaiki, tetap terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian negara, maka Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), bisa mengundurkan diri dan diambil alih bidang lain untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev mengungkapkan, polres tidak melakukan pendampingan dalam penggunaan ADD dan DD tetapi lebih ke pengawasan dan monitoring.

Polres juga telah mengalokasikan anggaran untuk pemrosesan kasus tindak pidana korupsi.

"Kalau kami perhitungkan itu (kuota) sekitar empat kasus. Saya berharap, rekan-rekan tidak menjadi bagian dari kasus tersebut," harapnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved