Berita Purbalingga

Purbalingga Dapat ADD dan DD Rp 367,9 Miliar untuk 224 Desa, Naik 1,9 Miliar dari Tahun Lalu

Tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) total Rp 367,9 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Pemkab Purbalingga
Sosialisasi DD dan ADD 2021 Purbalingga yang digelar secara daring dan luring di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1/2022). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) total Rp 367,9 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 224 desa di Kabupaten Purbalingga, dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Pandi mengatakan, anggaran bagi desa ini naik dibanding tahun 2021.

"Untuk DD, naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD, naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa," ujar Pandi saat Sosialisasi DD dan ADD 2021, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1/2022).

Ia menambahkan, penyaluran ADD tahun 2022 berbeda dari tahun 2021.

Baca juga: Senggol Avanza, Mobil Grandmax Oleng hingga Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik di Rembang Purbalingga

Baca juga: BUMDes Babakan Kini Punya Kios Sahabat Tani, Bupati Purbalingga: Bikin Petani Makin Semangat

Baca juga: E-Kinerja ASN Pemkab Purbalingga - Catatan Harian Kinerja Pegawai Diterapkan Tahun Ini

Baca juga: Bukan Sekadar Plesetan, Pamong Praja Diduga Jadi Pemicu Banyaknya Perceraian di Purbalingga

Penyaluran kali ini dilakukan dalam 12 termin atau dicairkan per bulan, dari yang biasanya tiga termin.

Pandi mengatakan, ADD digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa.

Sedangkan prioritas penggunaan DD, diarahkan pada percepatan pencapaian aksi SDGs desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa.

SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Diantaranya, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam serta nonalam sesuai kewenangan desa.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang diwakili Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengungkapkan, ADD satu di antaranya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.

Dengan aturan yang baru ini maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan. Sehingga, kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan.

"Jaminan sosial, utamanya BPJS Kesehatan, juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan," imbuhnya, dalam rilis.

Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 mengenai ketentuan terkait besaran dan proporsi yang harus dilaksanakan dalam penggunaan DD.

Regulasi tersebut mengamanatkan garis besar penggunaan DD, harus memiliki komposisi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, paling sedikit 40 persen.

Kemudian, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen, dari alokasi dana desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lain.

"Ketentuan peruntukan perlindungan sosial berupa pemberian BLT DD minimal 40 persen, hendaknya pemanfaatan dana tersebut digunakan dengan tepat."

"Dengan demikian, dana tersebut dapat turut berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.

Baca juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Mahkota Kudus, Sempat Ditemani Seorang Perempuan

Baca juga: Ini Alasan Dragan Tarik Arhan di Menit 55 saat Laga PSIS Semarang Lawan Arema FC

Baca juga: 361 Peserta Meriahkan Sayembara Logo HUT Kabupaten Banyumas, Ada dari Sumatera dan Kalimantan

Baca juga: Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Diduga Lontarkan Ucapan Tak Sopan pada Pelapor Kasus Pelecehan

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana SH mengungkapkan, DD dan ADD masuk lingkup keuangan negara sehingga ketika ada penyelewengan, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri memiliki fungsi pengawasan terhadap DD, meliputi pencegahan dan penindakan.

Ia menegaskan, meskipun sudah mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, bukan berarti pelanggar hukum terkait DD dan ADD, kebal hukum.

"Selama kami mendampingi dan kami sudah memberikan pencegahan serta saran supaya diperbaiki, tetap terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian negara, maka Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), bisa mengundurkan diri dan diambil alih bidang lain untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev mengungkapkan, polres tidak melakukan pendampingan dalam penggunaan ADD dan DD tetapi lebih ke pengawasan dan monitoring.

Polres juga telah mengalokasikan anggaran untuk pemrosesan kasus tindak pidana korupsi.

"Kalau kami perhitungkan itu (kuota) sekitar empat kasus. Saya berharap, rekan-rekan tidak menjadi bagian dari kasus tersebut," harapnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved