Berita Boyolali
Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Diduga Lontarkan Ucapan Tak Sopan pada Pelapor Kasus Pelecehan
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatan karena diduga melontarkan ucapan tak sopan kepada pelapor kasus pelecehan seksual.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatan karena diduga melontarkan ucapan tak sopan kepada R, pelapor kasus pelecehan seksual.
Pencopotan Eko dari jabatannya disampaikan langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Luthfi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan seorang wanita, sedang mengadukan perkaranya di Polres Boyolali.
Namun, wanita itu tidak mendapatkan pelayanan baik dari oknum anggota Polri di wilayah tersebut.
"Yang pertama saya sampaikan, sebagai Kapolda, saya minta maaf atas (sikap) anggota kami yang kurang bertanggung jawab," ujarnya mengawali konferensi pers.
Baca juga: Tetangga Temukan Bocah 3 Tahun di Mojosongo Boyolali Tewas di Dalam Sumur, Diduga Jatuh Tercebur
Baca juga: Lima Gol Tanpa Balas, Persipa Pati Melumat Persiba Boyolali, Jadi Kampiun Liga 3 Zona Jawa Tengah
Baca juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa di Musuk Boyolali Ketiban Hujan Abu Tipis
Baca juga: Niat Cari Rumput, Jumali Malah Temukan Perempuan Tanpa Busana Mengambang di Sungai Lunyu Boyolali
Terkait kejadian ini, Luthfi telah memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng mengambil alih pelaporan tersebut.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan yang dialami R telah ditangani Polda Jateng dan diharapkan bisa tuntas secepatnya.
Terkait oknum anggota Polri di Polres Boyolali, Kapolda memerintahkan agar dicopot lantaran dianggap melanggar etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik.
"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda.
Menurut Luthfi, terkait kasus ucapan tidak sopan ini, Polda telah memeriksa satu orang dan empat saksi dibawa ke Polda untuk proses sesuai kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan.
"Yang jelas, saya perintahkan, copot hari ini dan hari ini kami serah terima," kata dia.
Baca juga: Menghindari Penagih Utang, Warga Karangkobar Banjarnegara Pura-pura Dibegal. Viral di Facebook
Baca juga: Tanggul Sungai Beringin Kota Semarang Bocor, Sejumlah Rumah di Mangkang Wetan Kebanjiran
Baca juga: Dragan Tak Puas, PSIS Semarang Hanya Tahan Imbang Arema FC 0-0
Baca juga: Anak-anak di Banyumas Senang Bisa Main Usai Divaksin Covid, Ikut Program Vaksinasi dari Binda Jateng
Ia menuturkan, saat ini, Polda Jateng telah membentuk komisi kode etik yang menuju Polres Boyolali untuk menangani kasus tersebut.
"Harapan saya, Polda Jateng selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat."
"Bagi anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas pokok, akan kami proses sesuai hukum berlaku dan ini sudah diwanti-wantin ke seluruh jajaran kami agar jang coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan aduan atau bentuk apapun kepada masyarakat," ujarnya. (*)