Berita Semarang

Program Asimilasi Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022, Lapas Semarang Daftarkan 51 Narapidana

Perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak diatur melalui Permenkumham RI.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
LAPAS KELAS I SEMARANG
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto (pegang microphone) memberikan sosialisasi kepada penghuni lapas terkait perpanjangan asimilasi, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak guna mencegah penularan Covid-19.

Jika sebelumnya, program ini berlaku sampai 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melindungi warga binaan pemasyarakat dari varian baru Covid-19.

Baca juga: Padukan Teknologi dan Benda Fisik, Musuem Kota Lama Bakal Hadirkan Suasana Semarang Tempo Dulu

Baca juga: Vaksinasi Booster Kota Semarang, Dinkes Sebut Bulan Ini Ada 250 Ribu Sasaran Sudah Penuhi Kriteria

Baca juga: Tanggul Sungai Beringin Kota Semarang Bocor, Sejumlah Rumah di Mangkang Wetan Kebanjiran

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Dua Bandar Arisan Online Semarang dan Demak, Tipu Member hingga Rp 4 Miliar

Lapas Kelas I Semarang pun menyambut adanya peraturan tersebut.

Untuk itu, pihak lapas menggelar sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada narapidana.

"Kami beri pemahaman terkait Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak."

"Hal ini mengingat bangsa Indonesia masih dalam kondisi penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu," kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/1/2022).

Perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak tersebut diatur melalui Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

"Kami berproses secara cepat dan tepat."

"Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut."

"Tentunya pelaksanaan asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya. 

Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan 51 narapidana untuk asimilasi di rumah.

Supriyanto menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya hingga 30 Juni 2022.

"Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved